Marshel Widianto Ungkap Alasannya Membeli Konten Dea OnlyFans

8 April 2022, 08:50 WIB
Marshel Widianto./antaranews.com/tim berita kbb 08 /

JAKSELNEWS.COM - Marshel Widianto telah diperiksa polisi sebagai saksi pada Kamis (7/4/22) di Polda Metro Jaya terkait konten dewasa Dea OnlyFans.

Marshel Widianto menjelaskan alasan ia membeli satu Google Drive berisi konten video Dea OnlyFans. Komedian itu mengatakan karena ingin membantu kondisi Dea yang disebut sedang terpuruk.

Akhirnya Marshel membeli konten video karena takut Dea tersinggung jika diberikan bantuan berupa uang.

"Akhirnya gue tuker konten. Kalau gue kasih uang doang, dia takutnya tersinggung, akhirnya tuker konten. Dia kasih gue konten, gue kasih dia uang," kata Marshel di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/22).

Baca Juga: Sutradara dan Aktor Richard Oh Meninggal Dunia

Pria 25 tahun itu juga mengungkap nominal untuk membeli konten asusila Dea OnlyFans. Ia membelinya seharga Rp 1,5 juta untuk satu Google Drive.

"Belinya waktu itu sekitar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta. Itu satu Google Drive," ucap Marshel.

Namun konten tersebut hanya dikonsumsi secara pribadi dan tidak disebarluaskan. "Konsumsi pribadi, masa bayar tiba-tiba sebarkan, bayar dulu baru gue kasih ha-ha-ha. Tapi enggak dong," ucap Marshel sambil tertawa.

Meski demikian, Marshel mengaku hanya membuka Google Drive itu satu kali. Sebab, tautan itu memerlukan kata sandi yang hanya bisa diakses satu kali.

Baca Juga: Lagu Tulus Berjudul Hati-hati di Jalan Berhasil Masuk Billboard Global 200

"Gue masuk Google Drive pakai password setelahnya gue hapus, sekali saja waktu itu, sayang saja Rp 1,5 juta cuma sekali," tutur Marshel sambil bercanda.

"Tidak (disimpan), karena memang Google Drive, ketika masuk harus pakai password, sekali aja aku nonton intip," tutur Marshel melanjutkan.

Seperti informasi sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Pada tanggal 26 Dea ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi. Meski demikian, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ia tidak ditahan karena keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***



Editor: Husain F.P

Tags

Terkini

Terpopuler