Jin BTS Berpotensi Tunda Wamil, Komite Pertahanan Korea Selatan Setujui RUU Baru Ini

20 November 2020, 19:42 WIB
Jin BTS berpotensi tunda wajib militer. /Instagram.com/@bts.bighitofficial

 

JAKSELNEWS.COM – Komite Pertahanan Korea Selatan mengadakan pertemuan hari ini Jumat, 20 November 2020 untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai wajib militer (wamil) untuk idola K-pop, seperti BTS.

Melalui pertemuan tersebut, Komite Pertahanan Majelis Nasional Korea mengeluarkan undang-undang yang berpotensi mengizinkan idola pria papan atas untuk menunda menjalani wajib militer.

Pada bulan September lalu, BTS diketahui membuat sejarah baru melalui single “Dynamite” yang merupakan lagu pertama asal Korea Selatan yang berhasil puncaki tangga lagu Amerika Serikat, yakni Billboard Hot 100.

Lagu tersebut berhasil bertahan di urutan pertama tangga musik bergengsi di dunia tersebut. Pencapaian BTS tersebut ternyata banyak mempengaruhi dan memberikan potensi besar untuk masa depan dinas militer Korea.

Tak lama setelah kemenangan BTS di Billboard, perwakilan Partai Demokrat, Jeon Yong Gi mengajukan revisi RUU Dinas Militer yang memberikan pengecualian kepada artis-artis budaya pop, seperti BTS, untuk diberikan kesempatan menunda menjalani wajib militer hingga usia 30 tahun.

Dalam revisi yang diusulkan itu, pengecualian ini harus didasari dengan alasan bahwa artis tersebut telah membantu mengangkat reputasi Korea Selatan di dunia.

Saat ini, semua pria Korea Selatan berumur di antara 18 hingga 28 tahun diwajibkan untuk menjalani wajib militer selama dua tahun, kecuali jika mereka tidak mampu secara fisik.

Seperti diketahui, Jin BTS akan berusia 28 tahun bulan depan. Hingga saat ini, pengecualian wajib militer tersebut hanya berlaku bagi pada atlet dan musisi klasik.

Sebelumnya, pada bulan September lalu, Menteri Pertahanan Nasional Korea Selatan, Seo Wook, merespon baik usulan revisi RUU ini.

Kemudian pada bulan Oktober, Administrasi Tenaga Kerja Militer juga memberikan persetujuan terhadap proposal tersebut.

Meskipun demikian, beberapa pihak menyatakan ketidaksetujuannya terhadap hal tersebut lantaran dinilai tidak adil, khususnya karena Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata yang akan mengambil keputusan akhir mengenai siapa yang termasuk dalam pengecualian yang disebutkan.

Namun, meskipun terdapat pihak yang menyatakan keberatan, Komite Pertahanan Majelis Nasional kini telah memberikan persetujuan terkait RUU tersebut.

Meskipun belum ditetapkan, RUU tersebut kini hanya harus melewati sidang paripurna parlemen Korea untuk dijadikan undang-undang.

“Anggota BTS akan dapat menunda wajib militer hingga usia 30 tahun jika usulan ini disetujui di sidang paripurna dan keputusan penegakan juga akan direvisi,” ujar salah satu anggota Parlemen Korea Selatan.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar hari ini Jumat, 20 November 2020, Jin BTS mengatakan bahwa dirinya dan anggota lain akan tetap menjalankan kewajibannya untuk pergi wajib militer sebagai warga negara Korea Selatan.

Ia mengatakan bahwa dirinya akan dengan senang hati menjalani wajib militer jika waktunya telah tiba.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Koreaboo

Tags

Terkini

Terpopuler