Agensi Ji Soo Dituntut Ganti Rugi Milyaran Syuting Ulang 'River Where the Moon Rises'

- 2 April 2021, 18:22 WIB
Ji Soo dituntut ganti rugi syuting ulang 'River Where the Moon Rises'
Ji Soo dituntut ganti rugi syuting ulang 'River Where the Moon Rises' /Instagram.com/ @actor_jisoo

JAKSELNEWS.COM - Setelah mundur dari drama 'River Where the Moon Rises', aktor Ji Soo kini dituntut mengganti rugi 3 miliar won atau Rp 38 miliar. Diketahui pihak Victory Contents selaku perusahaan produksi telah mengajukan tuntutan atas proses syuting ulang yang harus dilalui oleh tim karena skandal bullying Ji Soo.

Ji Soo berperan sebagai On Dal yang merupakan karakter utama dari drama 'River Where the Moon Rises'. Saat skandal bullying menyeruak, drama tersebut telah menyelesaikan proses syuting 18 episode dari total 20 episode dan telah tayang sebanyak 6 episode. 

Alhasil, tim produksi terpaksa mengganti pemeran utama dan memulai kembali proses syuting dari episode 7. Tim juga berencana melakukan syuting ulang untuk episode 1 sampai 4. 

Baca Juga: Youtube Uji Coba Jumlah Dislike pada Aplikasinya

Pada proses syuting ulang, beberapa aktor mempertimbangkan untuk tidak dibayar sedangkan para pemeran pendukung khawatir tentang bayaran mereka. Victory Contents mengaku akan mengajukan ganti rugi terhadap Key East Entertainment yang merupakan agensi Ji Soo. 

Tuntutan ini akan diajukan melalui Pengadilan Wilayah Seoul. Pihak Victory Contents mengklaim jika Key East Entertainment tidak kooperatif dalam diskusi ganti rugi. 

Namun, pihak Key East Entertainment membantah jika mereka sama sekali tidak kooperatif. Agensi yang baru diakuisisi oleh SM Entertainment pada 2018 lalu ini menegaskan akan mengganti rugi tapi dalam jumlah yang tidak sebanyak itu karena keterbatasan perusahaan mereka. 

Baca Juga: Terlalu Sensitif, Episode Spongebob Squarepants Ini Ditarik dari Peredaran

Key East Entertainment akhirnya merilis pernyataan bahwa mereka akan membatasi pernyataan untuk media agar tidak menimbulkan keributan. Agensi juga berjanji untuk bertanggung jawab dan kooperatif dalam penyelesaian masalah tuntutan ganti rugi ini. 

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x