Kuasa Hukum Gaga Sebut Kecelakaan Laura Anna Perkara Biasa, Sang Kakak Beri Komentar Penuh Amarah

- 23 Desember 2021, 08:49 WIB
Kakak Laura Anna, Greta Irene bantah Nikita Mirzani yang sebut sang adik masih mencintai Gaga Muhammad.
Kakak Laura Anna, Greta Irene bantah Nikita Mirzani yang sebut sang adik masih mencintai Gaga Muhammad. /Instagram/@gretarin/

JAKSELNEWS.COM - Greta Irene yang merupakan kakak kandung dari Laura Anna terlihat meradang dengan pernyataan dari kuasa hukum Gaga Muhammad yang menyebutkan kecelakaan yang menimpa adiknya merupakan kecelakaan biasa. 

Di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (21/12/21), Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kasus Laura Anna ini merupakan perkara biasa.

“Kalau dikabulkan sidang berikutnya offline. Ini bukan perkara extraordinary tapi perkara biasa. Sementara ini masih online, tapi ada kalanya menyampaikan sesuatu kita tidak mendengar.” kata Fahmi Bachmid.

Mendengar pernyataan itu, Greta Irene merasa tak terima jika kecelakaan yang membuat adiknya mengalami cedera tulang belakang cukup parah itu dikatakan sebagai perkara biasa.

Baca Juga: Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Dikaruniai Anak Ketiga, Sonny : Kado Terindah di Penghujung 2021

Melalui Instagram stories miliknya @gretairn mengupload foto tangkap layar dari wawancara Fahmi dan mengatakan bahwa ini semua merupakan kelalaian pengemudi.

"Menegaskan lagi ini bukan kecelakaan biasa tapi KELALAIAN! Kelalaian pengemudi yang mabok yang seharusnya tidak mengemudi apalagi dengan adanya penumpang di sampingnya!" tulis Greta Irene dalam Instagram Story-nya dikutip Rabu (22/12/2021).

Greta mengatakan kelalaian ini membuat adiknya lumpuh dan akhirnya meninggal dunia.

"Kelalaian yang mengakibatkan adik saya LUMPUH dan akhirnya MENINGGAL DUNIA!! JANGAN SEBUT INI HANYA KECELAKAAN BIASA! Kalo dia yang di posisi saya, apa yang akan dia lakukan? Apa bisa dia bilang ini kecelakaan biasa?" lanjut Irene.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah