Saat ditangkap, polisi mengamankan ganja berat bruto 4,80 gram, 21 pil alprazolam yang ada resep dokternya, dan kertas papir.
Baca Juga: Oh Heejun Tinggalkan KNK dan Jeong Inseong Ikuti Wajib Militer
Kini Ardhito sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ardhito Pramono dijerat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.***
Artikel Rekomendasi