Pihak Gaga Muhammad Ajukan Banding, Ibunda Berharap Dapat Keadilan

- 9 Februari 2022, 11:22 WIB
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah /Tangkap layar YouTube Crazy Nikmir REAL//

JAKSELNEWS.COM - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah ajukan banding setelah vonis majelis hakim PN Jakarta Timur dinilai tidak memenuhi aspek keadilan bagi dirinya. 

Janariyah serta kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022). 

Hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kepada Gaga Muhammad dinilai terlalu berat dan tidak adil, karena hal itu Ibu Gaga mengajukan banding.

"Oh iya kan makanya kita mengajukan banding," kata Janariyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: YG Entertainment Resmi Bekerja Sama dengan Binance yang Bergerak di Bidang NFT

"Paling tidak mendapat keadilan lah buat Gaga, karena dia masih terlalu muda jadi dia harus mendapat keadilan. Paling tidak hukumannya dikurangi lah," lanjutnya.

Pengajuan banding yang dilakukan Janariyah paling tidak dapat mengurangi hukuman yang diterima anaknya saat ini.

"Paling nggak hukumannya dikurangi lah," ujar Janariyah.

Fahmi Bachmid menyebut ada kekeliruan dalam menyimpulkan perihal kelumpuhan yang dialami Laura Anna.  Fahmi menjelaskan poin-poin yang diajukan Gaga Muhammad. Yang pertama, terkait penyebab kelumpuhan mendiang Laura Anna.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini