Namanya Terseret Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Akan Diperiksa Polisi Hari Ini

- 15 Maret 2022, 09:52 WIB
Pengusaha Rudy Salim dijadwalkan jalani pemeriksaan pada Selasa, 15 Maret 2022 atas kasu affiliator binary option Binomo, Indra Kenz yang pernah membeli mobil mewah di showroom miliknya./Instagram/@_rudysalim/
Pengusaha Rudy Salim dijadwalkan jalani pemeriksaan pada Selasa, 15 Maret 2022 atas kasu affiliator binary option Binomo, Indra Kenz yang pernah membeli mobil mewah di showroom miliknya./Instagram/@_rudysalim/ /

JAKSELNEWS.COM - Nama Rudy Salim ikut terseret terkait kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz. Seharusnya polisi akan memeriksa Rudy pada Senin, 14 Maret 2022, namun pengusaha tersebut tidak bisa hadir.

Rudy Salim tidak bisa hadir dikarenakan belum lama ini ia mengakuisisi Leslar Entertainment milik pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora.

"Senin, 14 Maret 2022 saudara RS (Rudy Salim) yang merupakan pemilik showroom belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang. Dijadwalkan penyidik pada Selasa 15 Maret 2022,” ucapnya, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Uus Sebut Haram Tampil di Konten Atta Halilintar, Istri Dapat Teror Pesan Tak Senonoh

Rudy Salim akan dimintai keterangan lantaran pernah terlibat jual beli mobil Ferrari ke Indra Kenz. Seperti diketahui, Indra Kenz sempat beberapa kali membeli mobil dari Rudy Salim, yang merupakan pemilik showroom mobil-mobil mewah Prestige Motorcars. 

Diketahui pula bahwa Indra Kenz kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo pada Kamis 24 Februari 2022.

Terkait kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca Juga: Atta Halilintar Resmi Jadi Anggota Exco Federasi Futsal Indonesia

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Junto Pasal 55 KUHP. ***

Editor: Husain F.P

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x