Baca Juga: JYP Entertainment Resmi Dirikan Cabang di Amerika Serikat
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal," ujar dia.
Seperti yang diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option melalui platform Quotex.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Artikel Rekomendasi