Doni Salmanan Minta Maaf Kepada Masyarakat, Mohon Doa Agar Dapat Hukuman Ringan

- 16 Maret 2022, 07:51 WIB
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan.
Bereskrim Polri menggelar perkara kasus penipuan berkedok trading dengan tersangka Doni Salmanan. /PMJ News/Yeni/

Baca Juga: JYP Entertainment Resmi Dirikan Cabang di Amerika Serikat

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal," ujar dia.

Seperti yang diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi binary option melalui platform Quotex.

Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

 

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini