Kasus Narkoba yang Menimpa Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Alasan Polisi

- 16 Maret 2022, 10:49 WIB
Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Penjelasan dan Alasan dari Polisi,/ PMJ/Yeni
Penyidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Penjelasan dan Alasan dari Polisi,/ PMJ/Yeni /

JAKSELNEWES.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi Ardhito Pramono itu dikabarkan telah diberhentikan. 

Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat resmi menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba penyanyi Ardhito Pramono.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo membeberkan alasan polisi menghentikan kasus narkoba Ardhito Pramono. 

Baca Juga: Waduh! Dimas Ahmad Mengalami Kecelakaan Mobil, Begini Kronologinya

Berdasarkan hasil assessment, musisi 26 tahun itu dinyatakan sebagai pengguna dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.

Pihak kepolisian pun mengambil langkah restoratif justice dalam kasus Ardhito Pramono.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim assessement terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO, atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022). 

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," ujar Ady Wibowo melanjutkan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Alshad Ahmad, Sosok Pria yang Dikabarkan Memiliki Hubungan Spesial dengan Tiara Andini

Ady menuturkan telah mengecek kondisi Ardhito di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Ciracas, Jakarta Timur. Melalui kepastian hukum ini, ia berharap Ardhito bisa segera sembuh dan berkarya kembali. 

"Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," ucap dia.

Seperti yang diketahui, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu dini hari, 12 Januari 2022.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.***

 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x