Baca Juga: Rizky Febian Akui Terima Rp 400 Juta dari Doni Salmanan, Siap Kembalikan Uang Tersebut ke Polisi
Doni Salmanan sebelumnya resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
Artikel Rekomendasi