MA Korea Tetapkan Masa Hukuman untuk Jung Joon Young dan Choi Jonghun atas Tuduhan Pelecehan

- 24 September 2020, 12:54 WIB
CHOI Jong Hoon (kanan) dan Jung Joon Young (kiri).*
CHOI Jong Hoon (kanan) dan Jung Joon Young (kiri).* /Soompi//

JAKSELNEWS.COM – Mahkamah Agung Korea baru saja menetapkan masa hukuman untuk kedua mantan penyanyi Jung Joon Young (31th) dan Choi Jonghun (30th).

Keduanya menerima hukuman atas beberapa tuduhan terkait pelecehan seksual hari ini Kamis 24 September 2020 pukul 10.10 KST atau pukul 08.10 WIB.

Mahkamah Agung akhirnya secara resmi menetapkan keputusan setelah keduanya mengajukan banding pada sidang kedua. Sebagai hasilnya, Jung Joon Young menerima hukuman penjara selama 5 tahun dan Choi Jonghun menerima hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selain pelecehan seksual, Mahkamah Agung Korea juga menetapkan mereka dengan tuduhan perekaman video ilegal, pemerkosaan secara beramai-ramai, dan lainnya.

Sebelumnya pada November 2019, Jung Joon Young dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan Choi Jonghun dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan tindakan kriminal.

Selain itu ada pun “Kwon”, kakak dari Yuri Girls Generation yang dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara; “Kim”, MD dari Burning Sun, 5 tahun penjara; dan “Heo”, karyawan sebuah agensi, 2 tahun masa percobaan yang ditetapkan pada sidang pertamadi bulan November 2019.

Namun, pada sidang yang diadakan hari ini hukuman Jung Joon Young dikurangi menjadi 5 tahun. Ia mengungkapkan rasa menyesalnya, tetapi ia tidak bisa berdamai dengan korban.

Sementara itu hukuman Choi Jonghoon dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan lantaran dirinya berdamai dengan korban bersama dengan “Kim” yang juga menerima pengurangan hukuman menjadi 4 tahun.

Sedangkan “Kwon” dan “Heo” ditetapkan dengan hukuman yang sama.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Koreaboo K-Pop


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini