Mulai Jalani Hukuman, Vanessa Angel Merasa Keberatan Harus Tinggalkan Anaknya

- 18 November 2020, 21:35 WIB
Vanessa Angel (tengah) saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 5 November 2020. Istri Bibi Ardiansyah ini dijatuhi vonis penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax.
Vanessa Angel (tengah) saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 5 November 2020. Istri Bibi Ardiansyah ini dijatuhi vonis penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/

 

JAKSELNEWS.COM – Artis Vanessa Angel baru saja mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur hari ini Rabu, 18 November 2020.

Terkait penahanan tersebut, Vanessa Angel datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama dengan suaminya, Bibi Ardiansyah serta anaknya, Gala Ardiansyah.

Menurut ibu mertua Vanessa Angel, Dewi Zulianti, Vanessa akan menjalani sisa hukuman selama 1,5 bulan setelah masa tahanan kota dengan waktu yang sama.

Dewi Zulianti juga mengatakan bahwa menantunya tersebut merasa keberatan menjalani masa hukumannya itu lantaran harus meninggalkan anaknya yang masih balita.

"Upaya banding tidak kami lakukan, walau sebenarnya Vanessa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita," ujar Dewi Zulianti seperti dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran Rakyat berjudul Vanessa Angel Mulai Jalani Hukuman, Sang Mertua: Vanessa Keberatan karena Meninggalkan Anaknya.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Vanessa Angel akan melakukan isolasi terlebih dahulu di awal masa hukumannya.

"Vanessa Adzania alias Vanessa menjalankan hukuman pidana di Lapas Perempuan Jakarta (Pondok Bambu) mulai hari ini,” tutur Rika Aprianti.

Sebelumnya, Vanessa Angel menyerahkan diri ke Kejaksaan Jakarta Barat setelah dirinya menerima vonis hukuman dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x