Mulai Jalani Hukuman, Vanessa Angel Merasa Keberatan Harus Tinggalkan Anaknya

- 18 November 2020, 21:35 WIB
Vanessa Angel (tengah) saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 5 November 2020. Istri Bibi Ardiansyah ini dijatuhi vonis penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax.
Vanessa Angel (tengah) saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 5 November 2020. Istri Bibi Ardiansyah ini dijatuhi vonis penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp10 juta atas kasus kepemilikan xanax. /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/

Berdasarkan vonis hakim tersebut, Vanessa dijatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan atas penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa 20 butir Xanax.

Untuk mengawali masa tahanannya, Vanessa Angel akan melakukan isolasi selama 14 hari di Mapenaling dengan adanya hasil tes usap negatif.

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif. Yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk dilaksanakan isolasi 14 hari," lanjut Rika.

Seperti diketahui, sebelumnya Vanessa Angel pernah dipenjara karena dugaan terlibat kasus prostitusi pada tahun 2018 lalu.

Ia kemudian dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga harus mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan di Rutan Medaeng Surabaya.

Namun, hukumannya pada saat itu berakhir lantaran ia dinyatakan tidak terlibat langsung dalam jaringan prostitusi tersebut.*** (Hani Febriani/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini