Berdasarkan vonis hakim tersebut, Vanessa dijatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan atas penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa 20 butir Xanax.
Untuk mengawali masa tahanannya, Vanessa Angel akan melakukan isolasi selama 14 hari di Mapenaling dengan adanya hasil tes usap negatif.
"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes usap negatif. Yang bersangkutan ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) untuk dilaksanakan isolasi 14 hari," lanjut Rika.
Seperti diketahui, sebelumnya Vanessa Angel pernah dipenjara karena dugaan terlibat kasus prostitusi pada tahun 2018 lalu.
Ia kemudian dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga harus mendekam di balik jeruji besi selama lima bulan di Rutan Medaeng Surabaya.
Namun, hukumannya pada saat itu berakhir lantaran ia dinyatakan tidak terlibat langsung dalam jaringan prostitusi tersebut.*** (Hani Febriani/Pikiran Rakyat)
Artikel Rekomendasi