Penertiban Lahan di Tebet, 25 Kios Direlokasi ke Pasar Minggu dan Setiabudi

- 30 Maret 2021, 19:24 WIB
Penertiban lahan di Menteng Dalam, Tebet (Kolase/Jakselnews)
Penertiban lahan di Menteng Dalam, Tebet (Kolase/Jakselnews) /Jakselnews

JAKSELNEWS.COM - Pada Selasa, 30 Maret 2021, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan 25 kios yang berada di Jalan Prof. Dr Soepomo, Menteng Dalam, Tebet. Penertiban lahan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan total 150 personel Satpol PP dan anggota TNI serta polisi. 

Puluhan bangunan liar yang merupakan tempat usaha warga tersebut digusur karena berdiri di atas lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 837 meter persegi. Sebelum melakukan penertiban lahan, telah dilakukan sosialisasi sebanyak tiga kali di kantor Kelurahan Menteng Dalam. 

Camat Tebet, Dyan Airlangga menuturkan jika pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi lahan karena warga tidak memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Namun, pemerintah memberikan opsi agar warga bergabung ke UKM.

Baca Juga: Akhirnya, Hwasa MAMAMOO Perpanjang Kontrak RBW

Selain itu, para pedagang juga rencananya direlokasi ke Lokasi Binaan Kuliner Pasar Minggu dan Lokasi Binaan JS 04 Setiabudi. Penggusuran atas kios warga ini dilakukan demi mengembalikan fungsi saluran air di lokasi tersebut. 

Kabarnya, selain kios di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga hendak menggusur pemukiman warga RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Rencana penggusuran itu dibeberkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta, Sabar Hutahean. 

Penggusuran pemukiman warga Menteng Dalam, Tebet didasari alasan karena tanah warga tersebut berstatus Tata Praja atau milik Pemprov DKI. Namun, warga mengaku sudah memiliki Surat Perjanjian Jual Beli Tanah.***

 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x