Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Terapkan WFH Setelah Tujuh Pegawai Positif COVID-19

- 17 September 2020, 23:24 WIB
Tangkapan layar Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali tengah memberikan arahan di Kota Jakarta Selatan
Tangkapan layar Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali tengah memberikan arahan di Kota Jakarta Selatan /Antara

JAKSELNEWS.COM - Kantor Wali Kota Jakarta Selatan terapkan work from home (WFH) terhitung sejak Kamis 17 September 2020. Hal ini dikarenakan adanya temuan bahwa tujuh orang pegawai kantor Wali Kota Jaksel dinyatakan positif terpapar COVID-19. Seluruh  aparatur sipil negara (ASN) selanjutnya diputuskan untuk menjalankan tugas dari rumah atau work from home (WFH).

Dilansir oleh Jakselnews, dikutip dari Antara news, Wali Kota Jaksel, Marullah Matali memberi keterangan ada sebanyak tujuh orang pegawai yang terpapar COVID-19, untuk memutuskan rantai agar tidak ada yang terpapar pihaknya memutuskan untuk melakukan WFH untuk seluruh pekerja di Kantor Wali kota.

“"Iya kita berlakukan bekerja dari rumah, selama tiga hari itu kantor dilakukan sterilisasi," ngkap Marullah.

Kasudin Kominfo Kota Jakarta Selatan, Sugiono, mengatakan bahwa WFH akan berjalan selama dua hari, mulai Kamis 17 September 2020 hingga Jumat 18 September 2020, kemudian masuk kembali pada Senin 21 September 2020 mendatang.

Kantor Wali Kota dikabarkan tidak tutup oleh Marullah, ia mengaku hanya akan memberlakukan bekerja dari rumah untuk seluruh pegawai Kantor Wali Kota Blok A, B, dan C.

Sesuai dengan Pergub 88 tahun 2020 pasal 9 ayat 2 butir f, yang tercantum dalam surat edaran Wali Kota dengan Nomor 44/SE/2020 yang diterbitkan pada Rabu 16 September 2020 oleh Sekretaris Kota Jakarta tertulis bahwa:

Pertama, Kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan organisasi lain yang berkantor di komplek Walikota Jakarta Selatan agar memberitahukan kepada pegawainya masing-masing baik ASN maupun PJLP bahwa terhitung mulai besok Kamis tanggal 17 September 2020 sampai dengan Jumat tanggal 18 September 2020 untuk bekerja dari rumah masing-masing. 

Kedua, untuk bahan-bahan pekerjaan yang masih berada di kantor, dipersilahkan untuk dapat diambil besok pagi dan koordinasi dengan Kabag Umum dan protokol.

Ketiga, untuk Kantor yang mengadakan pelayanan seperti UPPRD Kebayoran Baru dan PTSP agar tetap bisa ada pelayanan minimal kepada masyarakat dan pengaturan lanjut akan diatur oleh kepala unitnya.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x