Habib Rizieq hingga Menantu Diperiksa Soal Kasus Tes Swab RS Ummi Jumat Ini

12 Januari 2021, 10:09 WIB
Habib Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Andi Tata, dan menantu HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus swab tes. /DOK. Humas Polri
 
Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (15/1/2021) pekan ini. Mereka diperiksa untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus swab tes di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
 
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/1/2021). Andi menyebut ketiga tersangka rencananya bakal diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
 
"Rencana hari Jumat (diperiksa sebagai tersangka)," kata Andi.
 
 
Dalam perkara ini penyidik resmi menetapkan Rizieq, Andi Tatat dan Hanif Alatas sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
 
Andi menjabarkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit. 
 
Kemudian, mereka juga dijerat dengan Pasal 216 KUHP Ayat (1). Lalu, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Pasal 14 Ayat 1 berbunyi; barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. 
 
"Penyidik sudah memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan ketiganya menjadi tersangka," beber Andi.
Editor: Husain F.P

Tags

Terkini

Terpopuler