Dinilai Berdampak Buruk, Bagaimana Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Lingkungan?

7 Oktober 2020, 13:26 WIB
Ilustrasi Lingkungan Hidup /pixabay.com

JAKSELNEWS.COM – Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi sorotan masyarakat Indonesia lantaran dinilai banyak memiliki dampak negatif, salah satunya terhadap lingkungan hidup.

UU Cipta Kerja dianggap memiliki potensi akan dihapuskannya izin lingkungan dan rentan terjadi penurunan proteksi terhadap lingkungan.

Gerilyawan Aksi Kamisan Kaltim sekaligus Aktivis Lingkungan Samarinda, Maulana Yudhistira, mengatakan bahwa dalam UU Cipta Kerja tidak ada izin lingkungan yang dapat menyebabkan semakin banyaknya kerusakan lingkungan yang mungkin terjadi.

“Jika Amdal tidak menjadi syarat penting lagi, maka akan semakin banyak kerusakan lingkungan yang bisa terjadi, makin banyak dampak ekologis artinya berdampak juga ke manusia sekitar,” terang Yudis sebagaimana dilansir Jakselnews.com dari artikel Lingkar Madiun berjudul Dampak Disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja Terhadap Lingkungan Hidup yang mengutip RRI.

Selain itu, Yudis mengatakan bahwa tanpa Amdal, industri akan lebih mudah masuk dan mengeksploitasi banyak lahan.

Jika hal tersebut terjadi, maka aktivis maupun pengamat lingkungan serta komisi penilai Amdal dianggap tidak lagi dibutuhkan, termasuk peniadaan jenis-jenis sanksi administratif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, melalui laman Instagram resmi Walhi @walhi.nasional ungkapkan bahwa pihaknya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Pesan kepada Presiden dan DPR sebaiknya melakukan refleksi mendalam tentang apa yang sebenarnya dinamakan mandat rakyat. Jangan lagi mereka kemudian berlaku seperti saat ini yang hanya mewakili kepentingan pengusaha dan investor besar, tapi justru bisa merugikan hak -hak masyarakat adat, lingkungan hidup, perempuan dan buruh, bahkan kepada generasi selanjutnya,” tulisnya.

Selain menyatakan bahwa pihaknya menolak UU Cipta Kerja, Walhi Nasional juga menjelaskan dampak buruk Omnibus Law UU Cipta Kerja terhadap lingkungan hidup.

Walhi Nasional juga menyematkan tagar #serialkeburukanomnibuslaw untuk mengupas tuntas dampak-dampak tersebut.

Menurut Walhi, 3 poin utama dampak buruk UU Cipta Kerja terhadap lingkungan meliputi sebagai berikut.

1. Jika UU Cipta Kerja disahkan, maka pengusaha tidak perlu lagi memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Hal ini berarti pengusaha tidak perlu membuat rencana bisnis yang aman bagi kesehatan dan lingkungan. Pengusaha juga tidak perlu mempertimbangkan dampak usaha pada lingkungan sekitar seperti limbah, polusi, serta kerusakan ekosistem.

2. Dalam UU Cipta Kerja tertulis bahwa pengusaha cukup “melibatkan” masyarakat yang terdampak langsung dari proyek si pengusaha saat penyusunan Amdal tanpa pemerhati lingkungan hidup maupun warga yang secara tidak langsung terdampak keberadaan proyek.

Salah satu contoh yang dijadikan pertimbangan dalam poin ini yaitu, tambang batu bara di hulu sungai yang dekat pegunungan, maka masyarakat yang bermukim di hulu sungai saja yang akan dilibatkan. Padahal, warga di bagian hilir juga akan menerima dampak buruk proyek, seperti banjir di wilayah hilir.

3. Dalam UU Cipta Kerja, aturan pencabutan izin lingkungan bagi perusahaan juga dihapuskan. Maka, hal ini dapat menyulitkan proses pertanggungjawaban pengusaha terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari proyek si pengusaha.*** (Yeha Regina Citra Mahardika/Lingkar Madiun)

Editor: Husain F.P

Sumber: Lingkar Madiun

Tags

Terkini

Terpopuler