Tuntutan Perppu Batalkan Omnibus Law Ditolak Pemerintah, BEM SI: Kembali Turun Aksi

20 Oktober 2020, 07:41 WIB
Seruan Aksi BEM SI hari Selasa 20 Oktober 2020 /Instagram.com/bem_si

JAKSELNEWS.COM - Tepat pada hari ini, Selasa, 20 Oktober 2020 adalah satu tahun berjalannya pemerintahan Jokowi-Ma’ruf setelah dilantik. Artinya, sudah satu tahun pula istilah dan rencana Omnibus Law diperkenalkan kepada publik.

Sebagaimana diketahui, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu menuai berbagai kecaman dari elemen masyarakat. Bahkan hal itu mendorong berbagai kelompok turun aksi tolak Omnibus Law mulai dari buruh, petani, hingga mahasiswa pada 6 Oktober dan 8 Oktober 2020 lalu.

Salah satu dari tuntutan aksi tersebut adalah supaya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Namun pemerintah tegas menyatakan menolak tuntutan tersebut dan mengimbau masyarakat yang keberatan untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sikap pemerintah itu membuat kecewa banyak pihak. BEM Seluruh Indonesia pun menyerukan kepada seluruh mahasiswa di Indonesia untuk kembali melakukan Aksi Nasional tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan Judicial Review (JR) terhadap UU Cipta Kerja," ujar BEM SI dalam akun Instagramnya @bem_si dikutip dari artikel Portal Jember berjudul Jokowi Tolak Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja, BEM SI Kembali Serukan Aksi Nasional.

"padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut UU tersebut," lanjut BEM SI.

Apalagi, menurut BEM SI, tindakan mengajukan Judicial Review ke MK bukan langkah yang tepat mengingat Presiden Jokowi sendiri sudah meminta dukungan ke MK.

"Terlebih lagi sebelumnya presiden telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja. Hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," kata BEM SI.

Selain itu, BEM SI menyatakan kecewa dengan tindakan aparat yang represif terhadap massa aksi.

"Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian kepada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," tulis BEM SI di akun Instagram @bem_si.

Oleh karena itu, BEM SI menyatakan untuk kembali melakukan aksi turun ke jalan guna menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Berdasarkan hal tersebut, aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan akan kembali turun aksi untuk mendesak Presiden RI segera mencabut UU Cipta Kerja, serta kami tetap menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat," ujar BEM SI.

"Kami mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, untuk mengikuti Aksi Nasional yang diadakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB di Istana Rakyat (Gedung DPR atau DPRD)," tulis BEM SI.***(Mohammad Syahrial/Portal Jember)

Editor: Husain F.P

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler