Terungkap Pasien Covid-19 dan Nakes RSD Wisma Atlet Saling Kenal Lewat Aplikasi Kencan Gay

- 19 Januari 2021, 20:42 WIB
Ambulans memasuki Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayorann di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021.
Ambulans memasuki Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayorann di Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021. /ANTARA/ Akbar Nugroho Gumay/ANTARA

JAKSELNEWS.COM - Polisi menyebut skandal kasus seks sesama jenis antara pasien Covid-19 berinisial JN (23) dengan tenaga kesehatan (nakes) di RSD Wisma Atlet berawal dari aplikasi kencan gay. Mereka berkenalan dan saling timbul perasaan hingga akhirnya melakukan hubungan intim.
 
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa (19/1/2021) sore. 
 
"Berawal dari tersangka dengan teman mainnya (nakes) orang yang suka sesama jenis. Mereka memiliki suatu aplikasi (kencan sesama jenis) dengan radius 500 meter akan ditemukan dengan orang yang menggunakannya juga," ungkap Burhanuddin.
 
 
JN, menurut Burhanuddin saat itu dirawat di ruang isolasi di Tower V RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sementara, oknum nakes lawan mainnya itu bertugas di Tower III.
 
"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi (kencan sesama jenis) tersebut dan saling berkomunikasi," jelasnya.
 
Seiring berjalannya waktu, JN dan oknum nakes itu saling bertukar nomor telepon. Mereka berkomunikasi secara intens hingga memutuskan untuk melakukan hubungan seksual sesama jenis di Tower V RSD Wisma Atlet.
 
"Tenaga kesehatan ini mendatangi tersangka ke Tower V. Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," ujar Burhanuddin.
 
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD-nya. Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower V. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," imbuhnya. 
 
Atas perbuatannya JN saat ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x