Modal Seragam, Pecatan Polisi Tipu Korban Ratusan Juta

- 28 Januari 2021, 19:26 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News/Fjr

JAKSELNEWS.COM - RMF alias Sarif Hendrawan (34) eks anggota Polri ditangkap Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan bermodal seragam anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka Sarif melakukan penipuan senilai Rp140 juta. Korbannya, ialah seseorang berinisial S.
 
Kasus penipuan ini berawal ketika korban bercerita kepada tersangka tengah membutuhkan pinjaman uang. Kemudian, Sarif yang berpura-pura sebagai anggota Polri aktif itu pun mengiming-imingi untuk membantu mencairkan pinjaman uang senilai Rp3 miliar.
 
 
"Yang bersangkutan mantan anggota Polri, dia dipecat. Dulu di Polda Sumsel pangkatnya  Briptu. Kasusnya disersi tidak pernah masuk kantor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
 
Kepada korbannya, Sarif mengaku memiliki kenalan orang bank dunia. Dia menjanjikan akan mencarikan uang pinjaman dengan syarat jaminan surat rumah.
 
"Korban saat itu nggak punya sertifikat rumah tapi korban mau pinjam uang," tutur Yusri.
 
Usaha Sarif untuk menipu korban tak henti disitu. Pecatan anggota Polri berpangkat Briptu itu pun kembali melakukan tipu daya dengan menawarkan sebuah apartemen seharga Rp700 juta kepada korban.
 
Selanjutnya, Sarif meminta uang senilai Rp150 juta kepada korban sebagai syarat uang muka pembelian apartemen. Dia berdusta dengan uang muka tersebut nantinya korban dapat memperoleh dokumen untuk digadaikan kepada kenalannya di bank dunia. 
 
"Jadi dia merayu membeli satu apartemen di Bassura City seharga Rp700 juta cukup bayar DP Rp 150 juta dan keluar dokumen yang bida diagunkan. Korban bersedia mencicil beberapa kali pembayaran hingga Rp150 juta, setelah itu uang hilang dibawa kabur pelaku," beber Yusri.
 
Atas perbuatannya kini Sarif mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x