Libatkan Densus 88, Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Rekening Bank FPI

- 2 Februari 2021, 13:10 WIB
Pengamat: Polri Harus Usut Tuntas Motif Pendanaan Asing ke Rekening FPI
Pengamat: Polri Harus Usut Tuntas Motif Pendanaan Asing ke Rekening FPI /Lcb/Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana terkait aktivitas transaksi di rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara dilaksanakan hari ini dengan melibatkan penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menelusuri adanya beberapa dugaan unsur pidana dalam rekening bank milik FPI.
 
"Dugaan-dugaannya baru akan dibahas dalam gelar perkara hari ini," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
 
 
Selain melibatkan Densus 88 Antiteror Polri, gelar perkara juga melibatkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
"Penyidik akan melibatkan teman-teman penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri," katanya.
 
Sebelumnya, PPATK menyebut adanya dugaan unsur pidana terkait aktivitas transaksi di rekening bank milik FPI. Hal itu diketahui berdasar hasil pemeriksaan dan analisis terhadap 92 rekening milik FPI.
 
“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada wartawan, Minggu (31/1).
 
Menurut Dian, hasil pemeriksaan dan analisi 92 rekening bank milik FPI itupun telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri. 
 
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," bebernya.

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x