JAKSELNEWS.COM - Pemerintah telah merombak dan memutuskan jika cuti bersama yang seharusnya 5 hari, di tahun 2021 jadi 2 hari saja.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
Keputusan tersebut dilakukan untuk mengurangi kerumunan orang yang terjadi saat libur panjang di tengah pandemi Covid-19.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK pada Senin, 22 Februari 2021.
Adapun cutii bersama yang dipangkas yaitu:
12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Selain itu cuti bersama yang tetap diadakan yaitu:
12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,
4 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
Sebagai informasi lebih lanjut, Menko PMK menjelaskan alasan dilakukan pengurangan libur yakni karena kurva Covid-19 yang masih meningkat meski berbagai upaya telah dilakukan.
Artikel Rekomendasi