Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Tahun 2021 Jadi 2 Hari

- 23 Februari 2021, 14:37 WIB
Pemerintah kembali memangkas jadwal cuti bersama, hal ini dilakukan demi pencegahan Covid-19.
Pemerintah kembali memangkas jadwal cuti bersama, hal ini dilakukan demi pencegahan Covid-19. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah telah merombak dan memutuskan jika cuti bersama yang seharusnya 5 hari, di tahun 2021 jadi 2 hari saja.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.

Keputusan tersebut dilakukan untuk mengurangi kerumunan orang yang terjadi saat libur panjang di tengah pandemi Covid-19.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK pada Senin, 22 Februari 2021.

Adapun cutii bersama yang dipangkas yaitu:

12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,

17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,

27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Selain itu cuti bersama yang tetap diadakan yaitu:

12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,

4 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Sebagai informasi lebih lanjut, Menko PMK menjelaskan alasan dilakukan pengurangan libur yakni karena kurva Covid-19 yang masih meningkat meski berbagai upaya telah dilakukan.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x