BI Sebut Bitcoin Tidak dapat Digunakan Sebagai Alat Pembayaran

- 25 Februari 2021, 14:39 WIB
Bitcoin.
Bitcoin. /Antara/

JAKSELNEWS.COM - Baru-baru ini tengah ramai di masyarakat Indonesia tentang penjualan kripto seperti Bitcoin. Bitcoin merupakan mata uang virtual atau mata uang digital, dan merupakan jenis uang dalam bentuk virtual.

Namun, pihak BI baru ini menjelaskan jika Bitcoin tidak dapat dijadikan sebagai alay pembayaran yang sah di Indonesia. 

Merujuk pada UUD 1945, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyebutkan jika alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah Rupiah.

Baca Juga: Terdeteksi miliki Bibit Siklon Tropis, Ini Dampak dari adanya Bibit Siklon Tropis

"Poin penting sesuai dengan UUD 45 di Indonesia hanya ada mata uang yang disebut rupiah. Jadi seluruh alat pembayaran menggunakan koin, uang kertas, uang digital itu harus menggunakan rupiah dan wewenangnya ada di BI," ujar Perry, pada Kamis, 25 Februari 2021.

Hal tersebut ditegaskan oleh Perry Warjiyo karena melonjaknya harga Bitcoin hingga mencapai Rp.781 juta.

Maka dari itu, Perry juga menyampaikan jika pihaknya sedang merumuskan Central Bank Digital Currency yang akan diedarkan perbankan dan teknologi  finansial.

Baca Juga: Vaksinasi Corona untuk Guru dan PTK Dimulai, Ini Tahap-Tahapnya

Selain itu, rencana ini melakukan kerja sama dengan bank lain dari negara lain.

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x