Kemenhub Resmi Meniadakan Mudik Lebaran 2021

- 26 Maret 2021, 14:31 WIB
Resmi dinyatakan Mudik Idul Fitri ditiadakan
Resmi dinyatakan Mudik Idul Fitri ditiadakan /Pikiran Rakyat

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Perhubungan telah resmi melarang Mudik Lebaran 2021 dan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021.

Aturan tersebut akan berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Selain itu, Kemenhub akan berkoordinasi bersama Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian atau Lembaga terkait, TNI atau Polri, dan Pemerintah Daerah.

"Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Buntut Panjang Tuduhan Kerja Paksa Minoritas di Xinjiang, Artis China Akhiri Kontrak dengan Brand Barat

Adita juga menyatakan bahwa sejak pandemi Covid-19, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan yang sangat ketat terkait keberangkatan, kedatangan, dan dalan perjalanan.

“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.

Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 bersama pemerintah yang dilaksanakan hari ini Jumat, 26 Maret 2021, melalui pernyataan dari Menko PMK, Muhadjir Effendy telah memutuskan bahwa kegiatan Mudik Lebaran 2021 ditiadakan.

Baca Juga: Cukup Tenar di Indonesia, Game Ini Raup Rp14,4 Triliun Kurang dari 6 Bulan!

Halaman:

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x