Kemenparekraf Akan Bentuk Satgas Anti Pembajakan

- 30 Maret 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi bioskop.
Ilustrasi bioskop. /Pixabay/Peggy_Marco/

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kabarnya akan membentuk satgas anti-pembajakan untuk memberantas kejahatan digital terhadap film-film yang tayang melalui platform film online.

Direktur Industri Kreatif, Film, Televisi, dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah Agam menyatakan bahwa berkembangnya streaming digital memberi kemudahan pembajakan, seperti dengan merekan secara manual dengan alat-alat tertentu dari rumah.

Cara baru dilakuakan oleh pembajak untuk menyebarkan film-film yang hanya dapat ditonton jika berlangganan khusus.

Baca Juga: Tes GeNose Jadi Syarat Penerbangan Di Bandara Yogyakarta

"Di era pandemi atau era streaming digital pembajakan makin marak. Kalau di bioskop kita bajak pake kamera infrared kan kelihatan. Kalau sekarang, misal saya pake TV yang 4K atau 8K, terus saya pakai alat perekam yang 8K juga tinggal dihadapkan aja ke TV-nya kan bisa direkam jelas kayak DVD," ujar Syaifullah, pada 30 Maret 2021.

Syaifullah menjelaskan bahwa beberapa platform streaming menyediakan teknologi yang paling canggih untuk mencegah terjadinya pembajakan. Namun, seiring berjalannya waktu, para pembajak akan menemukan cara untuk mencuri karya para sineas.

Syaifullah memberi contoh, sebuah platform digital mennggunakan sistem keamanan yang tidak dapat ditembus oleh aplikasi. Nah, si pembajak akan mencari cara dengan merekam secara manual yang tidak terdeteksi oleh teknologi yang ditanamkan pada perangkat tersebut.

Baca Juga: BTS Kritik Rasisme Anti-Asia: Kami Merasa Sedih dan Marah

"Banyak yang klaim kalo teknologinya belum bisa dibajak, dia kan ngomong begitu secara teknologi, kalau pembajaknya menggunakan alat manual? pembajak pasti lebih banyak yang pinter sekarang tinggal tunggu waktu aja," lanjut Syaifullah.

"Dulu Youtube juga engga bisa di-download, sekarang kan ada alatnya jadi engga mungkin tuh terus-terusan canggih" lanjut Syaifullah.

Nantinya, tugas satgas anti-pembajakan tidak hanya berupa tindakan secara hukum saja, tetapi juga akan mengedukasi untuk lebih menghargai dan mengapresiasi kaya para sineas.

"Itu yang mau kita coba untuk melanjutkan satgas anti-pembajakan dan fokus bukan hanya penindakan tapi juga ke sosialisasi dan edukasi soal HKI kepada pekerja kreatif dan masyarakat," tuturnya.***

Baca Juga: Institut di Korea Selatan Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Wajah Deepfake

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah