Begini Skenario Pemerintah Menghadapi Kemungkinan Lonjakan Omicron

- 21 Desember 2021, 07:17 WIB
Ilustasi varian Omicron
Ilustasi varian Omicron /Pixabay/geralt/

Baca Juga: Survei Charta Politika, Ganjar Pranowo Paling Dipilih Jika Pilpres Digelar Hari Ini

Pemerintah menambah daftar negara yang untuk sementara waktu dilarang masuk ke Indonesia.  Sebelumnya terdapat 11 negara yang saat ini dibatasi masuk ke Indonesia yaitu Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Nambia, Eswatinie, Lesotho, dan Hongkong.

Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara tersebut tetap dapat memasuki Indonesia dengan melakukan karantina selama 14 hari.***

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah