Lakukan Pemerasan Harta hingga Mutilasi Korban Jadi 11 Bagian, Polisi: Terancam Hukuman Mati

- 18 September 2020, 10:43 WIB
Pelaku mutilasi di Kalibata City jadi tersangka, Punya motif ambil harta korban.
Pelaku mutilasi di Kalibata City jadi tersangka, Punya motif ambil harta korban. /PMJ News/

JAKSELNEWS.COM - Tindak kejahatan mutilasi terhadap korban RHW yang ditemukan di apartemen Kalibata City kini sedang ditangani polisi. Sejauh ini sudah ada dua pelaku yang diduga menjadi pelaku pembunuhan tersebut. 

Ternyata kedua pelaku adalah sepasang kekasih dengan inisial DAF dan LAS. Awalnya rencana pembunuhan disusun karena pelaku mengetahui banyaknya harta korban.

Keterangan mengenai pembunuhan dan mutilasi ini diberikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat konferensi pers pada Kamis 17 September 2020.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Peras Harta dan Mutilasi Korban Jadi 11 Bagian, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa LAS melakukan kontak dengan RHW melalui aplikasi dating Tinder. Mereka lalu merencanakan pertemuan.

Pertemuan itu lalu diatur oleh pelaku dengan menyewa apartemen di bilangan Jakarta Pusat. Setelah bertemu, LAS berbincang mengalihkan perhatian korban sementara DAF melancarkan aksinya.

DAF memukul kepala korban dengan batu lalu menusuknya sebanyak tujuh kali sampai korban meregang nyawa. Untuk menutupi bukti, kedua pelaku menyeret jasad korban, lalu membeli gergaji, golok, cat putih, dan seprai.

Sekembalinya ke apartemen pelaku mulai memutilasi korban menjadi 11 bagian dan menyembunyikannya ke dalam dua koper serta satu ransel. Selanjutnya pelaku langsung menguras rekening korban untuk membeli logam mulia, motor jenis Yamaha Nmax hingga menyewa rumah di Cimanggis untuk menguburkan potongan tubuh korban.

Perbuatan keji itu pun diancam hukuman pidana mati.

"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujar Nana.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini