Kemensos Gelontorkan Bantuan Rp 500 Ribu per KK, Ingat Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 18 September 2020, 10:54 WIB
BLT Kemensos Rp 500 Ribu
BLT Kemensos Rp 500 Ribu /Pixabay/.*/Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Terpuruknya perekonomian nasional akibat pandemi mengharuskan penanganan segera dari pemerintah. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi upah BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Prakerja merupakan salah satu jenis bantuan sosial yang paling disorot akhir-akhir ini. Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Akan tetapi, bukan hanya Kemenaker, Kementerian Sosial (Kemensos) juga menyalurkan bantuan sosial.

Kemensos rencananya akan memberikan BLT sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK). Bantuan ini akan mulai diberikan September 2020 ini. Namun untuk mendapatkannya Anda harus memenuhi berbagai persyaratan serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Dikabarkan oleh PORTAL JEMBER dalam artikel Ingat, Kemensos Juga Salurkan Bantuan Per KK Rp500 Ribu, Begini Syarat dan Cara Daftarnya melansir dari laman resmi Kemensos, pemerintah telah menetapkan anggaran total Rp 4,5 triliun untuk BLT Kemensos ini.

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp 4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September 2020.

Pencairan bantuan bisa dilakukan mulai September 2020 ini. Syaratnya adalah keluarga penerima harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera serta tidak menerima Program Keluarga Harapan.

Adapun proses pencairan bantuan akan langsung ditransfer ke Kartu Keluarga Sejahtera yang bisa diambil melalui ATM, Kantor Cabang, atau e-warong.

Untuk mengetahui lebih lanjut apakah keluarga Anda terdaftar sebagai penerima bantuan bisa diperiksa pada laman cekbansos.siks.kemsos.go.id. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Pengecekan bisa dilakukan menggunakan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Masukkan ID serta nama lengkap di kolom akhir. 
  3. Masukkan kode captcha sebagaimana yang diminta di layar bawah kolom
  4. Klik tombol ‘Cari’
  5. Data Anda akan dicocokkan dengan daftar penerima BLT kemensos.***

Editor: Husain F.P

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x