Hal ini juga sejalan dengan pengakuan pemilik akun Twitter @ipuleadership yang menyatakan pernah berteman dengan pelaku tersebut.
"Bener mba. Pelaku perempuannya teman saya.. sempet sekampus," kata dia.
"Di UI mba.." tuturnya.
Karena tindak kejahatan tersebut, kedua pelaku DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.***
Artikel Rekomendasi