Pelaku Vandalisme Musala Darussalam Sering Pelajari Aliran Tertentu, Polisi: Akan Kami Geledah

- 1 Oktober 2020, 14:52 WIB
Pelaku vandalisme diketahui sering pelajari aliran tertentu
Pelaku vandalisme diketahui sering pelajari aliran tertentu /gelora

JAKSELNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial S diketahui melakukan aksi vandalisme Musala di Tangerang pada Selasa 29 September 2020 kemarin.

Pelaku yang baru berusia 18 tahun tersebut segera ditahan oleh polisi atas aksi perusakannya. Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi akhirnya mengungkapkan motif pelaku dalam melakukan aksinya.

"Alasan pelaku melakukan ini karena meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya. Berdasarkan fakta pelaku melakukan ini sendiri, dan atas inisitif sendiri tanpa suruhan siapapun," kata Ade Ary pada Rabu, 30 September 2020.

"Namun hingga ini kita masih terus dalami, karena sampai saat ini pengakuan yang diungkapkan pelaku masih sering berubah-ubah," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang sudah menetapkan S sebagai tersangka kasus vandalisme Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 156 KUHP karena dugaan melakukan perbuatan yang dapat memicu rasa permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dapat menimbulkan permusuhan, kebencian ataupun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan tertentu.

Dikabarkan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Pelaku Pengrusakan Musala di Tangerang Beri Keterangan Berubah-ubah, Polisi: Kita Masih Terus Dalami mengutip Isubogor.com bahwa pelaku sering belajar aliran tertentu di media sosial.

"Yang pasti tersangka ini merupakan seorang pria yang saat ini menjadi mahasiswa semester satu dari sebuah perguruan tinggi swasta. Sejauh ini dia memang menguasai sebuat alat dan mengaku mempelajari konten tertentu," ungkap Ade Ary.

"Namun kita masih dalami lagi apakah yang bersangkutan mengikuti organisasi tertentu. Setelah ini, kita akan lakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka," tandas Ary.***(Tim PRMN 01/PIkiran-Rakyat.com)

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x