Begini Aturan Tenaga Kerja Asing Pada Undang-Undang Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok //Pixabay

Pemerintah melonggarkan pengecualian itu dengan mengubah pasal 42 poin 3 UU Ciptaker dengan menambah pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA menjadi tiga pihak.

Pertama,direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing, dan yang terakhir ketiga, tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan startup, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Pada pasal 42 ayat 2 berbunyi "Kemudian pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing".

Pada pasal 42 ayat 4 dijelaskan tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki.

"Tenaga Kerja Asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia", bunyi dari ayat 5.

Adapun mengenai ketentuan jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan ayat 5 diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam pasar 45 ayat 1 dijelaskan bahwa tenaga kerja asing wajib memenuhi 3 ketentuan :

1. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.

2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada ketentuan pertama yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

3. Memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Perpres Nomor 20 Tahun 2018 UU Cipta Karya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x