Begini Aturan Tenaga Kerja Asing Pada Undang-Undang Cipta Kerja

- 7 Oktober 2020, 09:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Tiongkok //Pixabay

Ketentuan sebagaimana di maksud pada ayat 1 pada ketentuan pertama dan kedua tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.***

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Perpres Nomor 20 Tahun 2018 UU Cipta Karya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x