Soal Transparansi UU Cipta Kerja, Ketua Baleg DPR: Ini Pertama Kalinya Rapat Panja Disediakan Media

- 8 Oktober 2020, 11:38 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas. /Facebook/Supratman Andi Agtas

JAKSELNEWS.COM – Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu masih menuai pertentangan.

Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pembahasan serta prosedur penyusunan UU Cipta Kerja telah dilakukan secara transparan dan telah memenuhi perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Supratman, salah satu indikator UU Cipta Kerja telah dibahas secara terbuka dan dengan konsultasi publik, yaitu lantaran pengesahannya disiarkan langsung oleh TV Parlemen dan dapat diakses melalui media sosial Parlemen.

“Boleh Anda catat, boleh Anda buka dokumentasi mulai Parlemen ini berdiri. Ini lah pertama kalinya dalam sebuah rapat Panja, dari awal hingga akhir kami buka,” ujar Supratman dalam acara Mata Najwa bertajuk ‘Mereka-reka Cipta Kerja’ yang ditayangkan di Trans7 pada Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin.

Supratman juga menjelaskan bahwa media disediakan dalam rapat Panja tersebut agar publik memiliki akses untuk melihat secara langsung.

“Tugas kami menyampaikan dan menyediakan medianya untuk publik bisa akses. Bukan menghubungi satu dua orang untuk mengakses itu (UU Cipta Kerja),” lanjutnya.

Terkait langkah akademis serta konsultasi publik mengenai UU Cipta Kerja yang dipertanyakan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, Supratman menjelaskan bahwa dirinya selaku Ketua Panja telah meminta seluruh fraksi untuk melakukan konsultasi publik.

“Badan Legislasi telah melakukan itu (konsultasi publik), seluruh fraksi di awal sudah kami minta. Saya selaku Ketua Panja meminta kepada fraksi-fraksi  untuk melakukan konsultasi publik. Ini belum pernah terjadi, entah itu mau diapresiasi oleh publik atau tidak,” ungkap Supratman.

Supratman berharap publik dapat menilai UU Cipta Kerja ini secara objektif.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Mata Najwa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x