Minta Masyarakat Pantau Persidangan, MK Siap Terima Judicial Review UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 14:26 WIB
 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /PMJ News

JAKSELNEWS.COM – Pengesahan UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu banyak mendapatkan protes dari berbagai golongan masyarakat Indonesia. Pasalnya, UU Cipta Kerja dinilai terlalu memberatkan para buruh/pekerja.

Terkait hal tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) pun tak tinggal diam. MK menyatakan bahwa mereka siap menerima permohonan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja.

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, seperti dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran Rakyat Bekasi berjudul Nyatakan Siap Menerima Judical Review UU Ciptaker, MK: Insha Allah, Apalagi Menyangkut Kebenaran yang melansir RRI.

Kepada para pemohon uji materi, Fajar meminta mereka untuk melaksanakan prosedur permohonan uji materi yang nantinya berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," jelasnya.

Fajar juga mengatakan bahwa jika pihaknya menerima banyak permohonan pengajuan uji materi, pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.

"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ujar Fajar.

Selain itu, Fajar memastikan Majelis Hakim MK tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun. Karenanya, Fajar berharap masyarakat dapat memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.

"Insha Allah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD,"  pungkasnya.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: PR Bekasi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x