UU Cipta Kerja, Benarkah Dapat Menjadi Solusi Lapangan Pekerjaan?

- 8 Oktober 2020, 14:28 WIB
Ilustrasi lowongan kerja, pekerjaan.
Ilustrasi lowongan kerja, pekerjaan. /PIxabay/Geralt

JAKSELNEWS.COM - Data Badan Pusat Statistik terkait Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Februari 2020 yang dirilis Juni 2020 menunjukkan total penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 270,07 juta jiwa berdasarkan hasil proyeksi penduduk 2010-2035. Dari total tersebut, terdapat 199,38 juta diantaranya merupakan penduduk usia kerja.

Pada Februari 2020, terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja sebanyak 1,73 juta orang dibanding Februari 2019. Namun, peningkatan ini nyatanya tidak berbanding lurus dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) yang justru turun sebesar 0,15 persen pada Februari 2020. Hal ini mengindikasikan masih rendahnya penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi. 

Fenomena ini terjadi diperkirakan karena ketidaksesuaian kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan lapangan pekerjaan yang tersedia sehingga angkatan kerja tidak dapat terserap dengan baik. Keadaan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020 pun mempengaruhi ekonomi, termasuk mempengaruhi tingkat pengangguran dan ketersediaan lapangan pekerjaan. Banyak pengusaha terpaksa mengurangi pekerja akibat profit yang turun karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti dilansir Jakselnews dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul Pandemi Covid-19 Bikin Tingkat Pengangguran di Indonesia Kian Parah, pengamat ekonomi Santo Dewatmoko menyatakan jika penciptaan lapangan pekerjaan masih berkisar 2 - 2,5 juta per tahun. Ditambah lagi, kondisi pandemi Covid-19 yang justru mengakibatkan banyak pengusaha terpaksa melakukan pemutusan kerja para karyawannya sehingga tingkat pengangguran semakin meningkat. 

Atas dasar permasalahan dan situasi yang dihadapi Indonesia saat ini, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR 5 Oktober 2020 dianggap menjadi solusi bagi angkatan kerja Indonesia. Dengan adanya penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi, diharapkan ada lebih banyak lapangan pekerjaan yang menjadi kesempatan bagi angkatan kerja Indonesia untuk memiliki pendapatan yang layak. Disahkannya UU Cipta Kerja juga dianggap membantu memberdayakan UMKM di Indonesia, salah satunya pada pasal yang menyebutkan jika Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah akan membantu penyusunan Amdal bagi usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan. Bantuan ini berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan Amdal.***

 

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Badan Pusat Statistik Ponorogo UU Cipta Kerja


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x