Buruh di Mata Najwa Tentang Omnibus Law : Dari Awal Sangat Tidak Bersepakat Dengan Omnibus Law

- 8 Oktober 2020, 14:47 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /darma legi/

JAKSELNEWS.COM - Mata Najwa, acara yang dipandu oleh Najwa Shihab itu menjadi perbincangan hangat karena membahas tentang UU Cipta kerja yang baru disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10).

Dalam acara tersebut dihadirkan oleh empat narasumber yaitu ada Ketua Badan Legislasi DPR, Andi Atas; Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah; Direktur Eksekutif Lokatara, Haris Azhar dan perwakilan dari pemerintah.

Pada pembahasan UU Cipta Kerja, banyak masyarakat terutama buruh yang tidak setuju jika itu disahkan, menolak secara terang-terangan, dan menimbulkan aksi demonstrasi.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengatakan, sejak awal mereka tidak sepakat dengan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami sebagai organisasi serikat buruh bersama gerakan buruh bersama rakyat, dari awal sangat tidak bersepakat dengan omnibus law, karena akan menggerus persoalan masa depan generasi bangsa dan rakyat Indonesia," ucap Ketua KASBI, Nining Elitos. Dikutip jakselnews.com dari artikel Jurnal Gaya berjudul Buruh Curhat Omnibus Law Cipta Kerja di Mata Najwa: Bentuk Perbudakan Zaman Modern

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi menyebut, dalam aturan ada ketentuan pekerja kontrak. Jenis pekerjaannya masih dibatasi sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003. Tetapi, disitu disebutkan soal jeda waktu atau masa kerja daripada hubungan kerja kontrak atau PKWT.

"Itu berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pemilik kerja. Ini memang berpotensi, masa kerja pekerja kontrak bisa lebih dari yang sekarang berlaku yaitu 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun maksimal 3 tahun," kata Presiden KSPN, Ristadi.

Diketahui bahwa selama tiga hari, terhitung mulai 6-8 Oktober 2020, serikat buruh di berbagai wilayah akan menggelar aksi yang rencana awalnya dipusatkan di gedung DPR dan hal ini juga dilakukan oleh mahasiswa di sejumlah daerah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan dengan tegas, pihaknya tidak setuju UMK bersyarat.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Jurnal Gaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x