Perppu Cipta Kerja Dianggap Bisa Jadi Solusi, Staf Kepresidenan: Pemerintah Belum Pertimbangkan

- 9 Oktober 2020, 12:16 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, mengatakan bahwa pemerintah belum mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

Ia menyarankan agar penolakan terhadap UU Cipta Kerja dilakukan melalui proses hukum dan gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aspirasi publik didengar, tentu dihargai, tapi opsi Perppu belum dipertimbangkan. Jadi saat ini yang paling mungkin adalah jalur konstitusional, judicial review, bagi yang keberatan silakan ajukan ke MK," ujar Donny sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.

Menurutnya, pemerintah akan mengikuti apapun keputusan MK terkait UU Cipta Kerja. Kemudian Donny juga memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden akan segera diselesaikan guna mempercepat implementasi undang-undang.

"Pasti akan segera diselesaikan agar iklim investasi membaik dan menciptakan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan rakyat," jelasnya.*** (Rahmi Nurfajriani/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini