Jakarta Sudah Mulai PSBB Transisi Hari Ini, Apakah Sistem Ganjil Genap Masih Berlaku?

- 12 Oktober 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi Sistem Ganjil Genap.
Ilustrasi Sistem Ganjil Genap. /

JAKSELNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi mulai hari ini, Senin 12 Oktober 2020.

Sebelumnya, diketahui bahwa Anies menarik rem darurat dan kembali memberlakukan PSBB ketat di wilayah Ibu Kota.

Hal ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 di Jakarta yang tidak menunjukan tren penurunan, dan justru semakin meningkat.

Seiring dengan penerapan PSBB transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap meniadakan aturan ganjil genap di sejumlah ruas. Pemprov DKI Jakarta pula menegaskan tidak menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di masa PSBB transisi.

"Tidak ada kebijakan pembatasan ganjil genap. Jadi mobil tetap bisa beroperasi seperti biasa," papar Anies di Jakarta, dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com berjudul Jakarta PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih Tidak Berlaku.

Pemberlakuan PSBB ketat mulai diberlakukan Anies sejak 14 September lalu. 

Aturan tersebut awalnya berlaku hingga 27 September, tetapi kembali diperpanjang hingga 10 Oktober 2020.

Sementara itu, transisi PSBB di Jakarta berlaku hingga 25 Oktober 2020 mendatang.

"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru, dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," ungkap Anies.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x