Sementara meski ganjil genap ditiadakan, Kepolisian Polda Metro Jaya tetap memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Hal ini untuk dilakukan untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap.
Sehingga masyarakat yang masih beraktifitas di wilayah DKI Jakarta, diimbau untuk tap mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas yang berlaku.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)
Artikel Rekomendasi