Sri Mulyani Ungkap UU Ciptaker Akan Bebaskan Indonesia dari Middle Income Trap, Ini Penjelasannya!

- 12 Oktober 2020, 15:22 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menjadi Keynote Address dalam acara Ekspo profesi keungan, Senin 12 Oktober 2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menjadi Keynote Address dalam acara Ekspo profesi keungan, Senin 12 Oktober 2020. /Tangkapan Layar Youtube /Pusat Pembinaan profesi keuangan Kementerian Keuangan RI//

JAKSELNEWS.COM - Menanggapi pengesahan Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebut bahwa undang-undang tersebut sebenarnya dapat membebaskan negara dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh dia dalam acara Ekspo Profesi Keuangan yang digelar secara virtual, Sri Mulyani menyebut Omnibus Law dapat memberikan regulasi yang sederhana dan efisien.

“Menjadi negara yang efisien, dan memiliki regulasi yang simple dan memberikan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk bisa berusaha secara mudah,” ungkap Sri Mulyani pada Senin 12 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Jakselnews.com dari artikel Depok.Pikiran-Rakyat.com berjudul Regulasi Dinilai Sederhana, Sri Mulyani Sebut UU Ciptaker Bebaskan Indonesia dari Middle Income Trap.

Selain itu, Menkeu Sri Mulyani pun juga menyoroti perpajakan yang dimasukkan sebagai salah satu klaster dalam Omnibus Law. Menurutnya, Omnibus Law ini dapat memberikan insentif sehingga Indonesia mampu meningkatkan produktivitas, kreativitas, dan inovasi.

“Karena kalau berbicara middle income trap, di situlah letaknya, efisiensi birokrasi, regulasi yang seharusnya disederhanakan,” ujarnya lebih lanjut.

Menurut pemaparan Sri Mulyani, salah satu insentif perpajakan yang dimuat dalam UU Cipta Kerja adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang didapatkan dari dalam dan luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan itu juga sempat menyebutkan perihal dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, tak akan dikenakan pajak apabila ditanam dalam bentuk investasi ke dalam negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menepis kabar bahwa klaster perpajakan dalam UU Ciptaker muncul tiba-tiba. Menurutnya, masuknya perpajakan sebagai salah satu klaster telah melewati pembahasan pemerintah dan DPR, yakni komisi dan badan legislasi.

Menkeu selanjutnya pula menyebutkan bahwa sejumlah aturan dalam Omnibus Law Perpajakan telah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang penanganan sistem keuangan yang terdampak oleh Covid-19.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x