Polemik UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Bela Kaum Buruh!

- 13 Oktober 2020, 09:44 WIB
Pesan Hotman Paris untuk presiden Jokowi melalui akun Instagram.
Pesan Hotman Paris untuk presiden Jokowi melalui akun Instagram. /@hotmanparisofficial

JAKSELNEWS.COM - Hotman Paris dalam video yang diunggahnya di laman Instagram belum lama ini mengaku cepat mempelajari UU Cipta Kerja yang tengah menjadi polemik saat ini. Kini, ia kembali bersuara menyampaikan saran kepada pemerintahan Indonesia.

Hotman Paris menyebut jika masalah buruh di Indonesia terletak pada jumlah pesangon yang dianggapnya terlalu sedikit. Sementara kondisi buruh tersebut tidak akan cukup kuat untuk menuntut jumlah pesangon dikarenakan UU tersebut.

Ia pun akhirnya bersedia jika harus datang ke Istana guna membahas UU tersebut di hadapan Presiden Jokowi. Ia sangat ingin menyampaikan aspirasi terkait pengadilan buruh di tanah air.

"Bapak Jokowi yang terhormat, Presiden-ku yang terhormat. Pada waktu krisis keuangan moneter pada 1998, atas desakan IMF dibuatlah Undang-undang Kepailitan," ungkap Hotman Paris dari akun Instagramnya, @hotmanparisofficial.

Menurut Hotman saat itu pengadilan membutuhkan waktu kurang lebih dua bulan untuk memutuskan perkara. "Dimana diatur perkara kepailitan meski triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan niaga, kemudian diubah menjadi 60 hari," paparnya lagi.

Ia juga menerangkan mengenai perkara utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diselesaikan dalam waktu 20 hari. Karena itulah Hotman merasa perlu datang ke istana untuk memberikan masukan-masukan tersebut. Kedatangan ini khusus diwakilkan untuk membela kaum buruh yang memiliki gaji sedikit untuk menyelesaikan perkara.

"Saya siap datang ke Istana untuk memberikan masukan kepada Bapak Presiden tentang praktik pengadilan, khususnya pengadilan perburuhan. Karena sangat memakan waktu mulai dari Depnaker sampai Mahkamah Agung untuk buruh yang gajinya hanya 2 sampai 5 juta, pesangonnya dikit, mana kuat dia membiayai perkara," ujarnya. ***

Editor: Winda Destiana Putri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x