MUI Sampaikan Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, PKS: Menarik dan Perlu Argumen yang Kuat

- 21 Oktober 2020, 13:08 WIB
Mardani Ali Sera Politisi PKS
Mardani Ali Sera Politisi PKS /twitter mardani ali sera/

JAKSELNEWS.COM - Usulan terkait perpanjangan masa jabatan Presiden diajukan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF. Ia mengajukan ide agar masa jabatan Presiden diperpanjang 7 sampai 8 tahun dengan batas satu kali masa periode.

Artinya, jika usulan ini diterima, setelah selesai menjabat seorang Presiden tidak bisa dipilih kembali.

"Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali," ujar Hasanuddin kepada wartawan pada Senin 19 Oktober 2020.

Usulan tersebut lantas mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) usulan semacam ini bukan hal baru. Dirinya sudah beberapa kali menerima usulan senada sejak menduduki kursi pimpinan MPR RI.

“Usulan-usulan semacam ini bukan yang baru ya. Ketika awal sekali kami menjalankan amanat waktu pimpin MPR 2019-2024, waktu itu kan kita menyelenggarakan roadshow silaturahim ke banyak pihak gitu ya. Waktu itu sudah muncul tuh beragam wacana tentang usulan perubahan terhadap masa jabatan presiden,” kata HNW seperti dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.Com berjudul MUI Usulkan Masa Jabatan Presiden RI Diperpanjang 7 atau 8 Tahun, PKS: Menarik tapi Harus Hati-hati.

HNW mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja di dalam negara yang menganut sistem demokrasi.

Jika ingin serius, HNW mengimbau agar usulan itu diajukan secara tertulis kepada MPR RI untuk dipertimbangkan.

“Jadi mengusulkan boleh-boleh saja tapi usulan itu bila serius maka hendaknya disampaikan kepada anggota MPR melalui fraksi-fraksi. Nanti anggota MPR itu lah bila memenuhi syarat minimal yang disyaratkan tadi, kan kemudian dengan pengusul akan kemudian harus menyampaikan secara tertulis kepada pimpinan MPR,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x