Wah! Tersangka Korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dan Wajib Bayar Rp6,078 Triliun

- 27 Oktober 2020, 11:06 WIB
Majelis hakim saat membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Senin 26 Oktober 2020.
Majelis hakim saat membacakan vonis untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Senin 26 Oktober 2020. /Desca Lidya Natalia/Antara

"Meski terdakwa bersikap sopan dan merupakan kepala keluarga tapi terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali sehingga sikap sopan dan status kepala keluarga terhapus dengan rasa tidak bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tutur Rosmina.

Vonis tersebut pun berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua dari Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*** (Rudi Kafil/PR Bandung Raya)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x