Waduh, Demo Omnibus Law Belum Usai, Siap-Siap Buruh Gelar Demo Penolakan Upah Minimum 2021!

- 28 Oktober 2020, 15:52 WIB
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. //Instagram.com/@idafauziyahnu

JAKSELNEWS.COM - Seperti yang diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE Nomor M/11/HK.04/2020 ini pun mengatur tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Dikutip Jakselnews.com dari Cirebon.Pikiran-Rakyat.com berjudul Belum Cukup Demo Omnibus Law, Siap-siap Buruh Gelar Aksi Penolakan Upah Minimum 2021, Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, pun mengemukakan, bahwa pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan bagi pengusaha untuk menolak kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2021.

“Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan setiap pengusaha seharusnya memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan di saat kondisi darurat saat pandemi Covid-19,” tutur koordinator FBK Pulogadung, Hilman Firmansyah di Jakarta.

Pernyataan itu pula dikemukakan Hilman untuk menindaklanjuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin 26 Oktober 2020 lalu.

Menurut Hilman, surat edaran Menaker tersebut berisi tiga permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Yakni melakukan penyesuaian upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

Lebih lanjut, pelaksanaan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hilman mengatakan, surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

FBK pun meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan upah minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x