Waduh, Demo Omnibus Law Belum Usai, Siap-Siap Buruh Gelar Demo Penolakan Upah Minimum 2021!

- 28 Oktober 2020, 15:52 WIB
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah. //Instagram.com/@idafauziyahnu

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.

Hilman meminta jangan menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk lari dari tanggung jawab membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah Covid-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021,” katanya.

Saat krisi moneter terjadi pada tahun 1997-1998 upah minimum pun tetap naik.

“Hal ini memang mesti dilakukan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat,” ujar Hilman yang juga mantan aktivis mahasiswa 1998 itu.

Forum buruh kawasan dan seluruh serikat buruh di Indonesia, kata Hilman, akan melakukan aksi secara masif untuk menolak kebijakan yang melanggar undang-undang.

“Kita juga menuntut Presiden Jokowi untuk segera membatalkan undang-undang omnibus law atau cipta kerja yang merugikan buruh,” katanya.

Menurut Hilman, ada beberapa alasan upah minimum harus terus naik. Upah minimum adalah jaring pengaman bagi pendapatan buruh dalam memenuhi kebutuhannya.

Selanjutnya, Upah minimum yang tidak naik, otomatis akan menurunkan daya beli masyarakat yang berdampak buruk bagi pendapatan buruh dan perekonomian masyarakat Indonesia.*** (Arman Muharam/Pikiran Rakyat Cirebon)

 

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x