Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tengah Pandemi, Begini Arahan PBNU hingga Surat Edaran Kemenag

- 28 Oktober 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2020.*
Ilustrasi, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2020.* /Pixabay/Mario Vogelsteller

JAKSELNEWS.COM - Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW setiap tanggal 12 Rabiul Awwal pada tahun ini bertepatan pada tanggal 29 Oktober 2020 esok hari.

Berbeda dengan perayaan Maulid Nabi sebelumnya, tahun ini umat Muslim harus memperingati kelahiran sosok mulia tersebut di tengah situasi pandemi.

Maka untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan agar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW digelar menaati protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Said Aqil Siradj sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-bogor.com dari NU Online dalam artikel PBNU Keluarkan Surat Edaran Soal Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tengah Pandemi, Begini Isinya.

“Saya Ketum PBNU mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama warga NU agar wajib hukumnya mengikuti protokol kesehatan," katanya pada Selasa, 27 Oktober 2020.

"Menjaga kebersihan, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak satu sama lain dan menggunakan masker itu hukumnya wajib, selalu menggunakan masker di mana pun kita berada,” tambahnya.

PBNU memandang upaya melindungi diri dari Covid-19 adalah wajib hukumnya. Oleh karena itu, setiap sarana untuk mencegah hal tersebut wajib diterapkan, seperti memakai masker dan membatasi jamaah dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selain arahan dari PBNU, Kementerian Agama (Kemenag) juga sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Perayaan Hari Besar Islam di tengah pandemi Covid-19.

Isi dari Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona hijau penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protocol kesehatan secara ketat.
  2. Perayaan Hari Besar Islam pada daerah zona kuning dan zona merah penyebaran Covid-19 dianjurkan dilakukan secara virtual.
  3. Daerah zona kuning dan zona merah jika tetap melaksanakan Perayaan Hari Besar Islam secara tatap muka agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

- Dilaksanakan di ruang terbuka

- Jika dilaksanakan di masjid/mushola/ruang tertutup lainnya, jumlah audience atau undangan yang hadir paling banyak 20 persen dari kapasitas maksimal dan tidak boleh lebih dari 100 orang

- Audience atau undangan yang hadir merupakan warga daerah sekitar, tidak dari daerah luar

- Semua pelaksanaan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 setempat

  1. Dianjurkan untuk tidak melaksanakan pawai dalam rangka perayaan Hari Besar Islam.***(Nurul Fitriana/PR Bogor)

Editor: Husain F.P

Sumber: PR Bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x