Sah! Presiden Joko Widodo Resmi Tandatangani UU Ciptaker Tiga Hari Lebih Cepat

- 3 November 2020, 19:36 WIB
Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi tiga hari lebih cepat.
Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi tiga hari lebih cepat. /Twitter/@KemensetnegRI./

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis dalam situs tersebut, sebagaimana dilansir Jakselnews.com dari artikel Cirebon.Pikiran-Rakyat.com berjudul Meski Menuai Pro dan Kontra, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU Ciptaker Tiga Hari Lebih Cepat.

Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020. Pada tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Omnibus Law atau UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Untuk diketahui, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.

Pemerintah mengharapkan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dapat mengurai masalah ketenagakerjaan di Tanah Air, mulai dari daya saing rendah, meningkatnya angkatan kerja yang membutuhkan lapangan kerja baru, hingga obesitas dalam regulasi.

Pemerintah pun menargetkan UU Cipta Kerja bisa menjadi jalan bagi perbaikan drastis struktur ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19 sehingga bisa mencapai pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,7 persen hingga 6 persen pada tahun 2021. 

Caranya, menciptakan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun atau meningkat dari saat ini dua juta per tahun.

Peningkatan investasi sebesar 6,6 sampai 7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha yang akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Selain itu, juga ada pemberdayaan UMKM dan koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen.

Dari beberapa manfaat tersebut, diharapkan UU Cipta Kerja dapat berujung pada memicu pemulihan perekonomian nasional.*** (Muhammad Ammar Nabil/Pikiran Rakyat Cirebon)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x