Ini Surat Terbuka yang disampaikan BEM SI pada Presiden Jokowi Setelah Disahkannya UU Ciptaker

- 3 November 2020, 21:51 WIB
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.
ILUSTRASI Tanggapan Mahasiswa Terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. /RRI

JAKSELNEWS.COM - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) hingga kini pun masih menuai polemik di tengah masyarakat.

Serikat buruh dan ribuan mahasiswa telah melakukan aksi demo penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di berbagai daerah yang berujung kerusuhan.

Akan tetapi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin 2 November 2020 telah menandatangani dan mengesahkan UU Cipta Kerja.

Sebelumnya RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Presiden Jokowi harus mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 30 hari.

Dengan begitu, batas akhir untuk mengesahkan UU Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi tepat pada Rabu, 4 November 2020

Dilansir Jakselnews.com dari berita artikel PRBandungRaya.Pikiran-Rakyat.com berjudul BEM SI Sampaikan Surat Terbuka pada Presiden Jokowi Setelah Disahkannya UU Cipta Kerja, hal tersebut artinya UU Cipta Kerja alias Omnibus Law ditandatangani tiga hari lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan.

Namun, setelah disahkannya oleh Presiden Jokowi, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) pun mengirimkan Surat Terbuka terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

Pada akun instagram BEM SI @bem_si pada Selasa 3 November 2020, para mahasiswa menuntut kembali Presiden Jokowi untuk mencabut beleid yang kini resmi bernama UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: PR Bandung Raya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x