PSBB Transisi Jakarta Kembali Diperpanjang, Berikut Kebijakan Ganjil-Genap untuk Kendaraan!

- 9 November 2020, 13:43 WIB
KEBIJAKAN ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta ditiadakan selama masa PSBB Transisi.
KEBIJAKAN ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta ditiadakan selama masa PSBB Transisi. /PIKIRAN RAKYAT/

Melalui cuitan di akun twitter @TMCPoldaMetro pada 9 November 2020 menyatakan tidak ada pemberlakuaan sistem ganjil-genap.

“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Prov DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di DKI Jakarta.

Pemberlakuan kebijakan sistem ganjil-genap ini diberlakukan bertepatan dengan diumumkannya perpanjangan PSBB Transisi periode 9-22 November 2020.*** (Thytha Surya Swastika/Pikiran Rakyat Majalengka)

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: pikiran rakyat majalengka


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini