Melalui cuitan di akun twitter @TMCPoldaMetro pada 9 November 2020 menyatakan tidak ada pemberlakuaan sistem ganjil-genap.
“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Prov DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
09.17 Dengan diperpanjangnya Masa PSBB Transisi hingga 22 November 2020, untuk sementara kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem Ganji-Genap ( GAGE ) tetap tidak diberlakukan. pic.twitter.com/AAwD58qL6q— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 9, 2020
Selanjutnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihaknya akan menganalisis dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di DKI Jakarta.
Pemberlakuan kebijakan sistem ganjil-genap ini diberlakukan bertepatan dengan diumumkannya perpanjangan PSBB Transisi periode 9-22 November 2020.*** (Thytha Surya Swastika/Pikiran Rakyat Majalengka)
Artikel Rekomendasi