Baleg DPR RI Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ancaman Penjara Dua Tahun hingga Denda Rp50 Juta

- 12 November 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. //Pixabay//Daria-Yakovieva

JAKSELNEWS.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada Selasa, 10 November 2020. Hal ini pun lantas ramai dibicarakan oleh publik.

Isi dari RUU Minol tersebut adalah larangan konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah Indonesia kecuali untuk kebutuhan terbatas.

Aturan pengawasan terhadap minuman beralkohol nantinya akan melibatkan seluruh elemen, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga peran masyarakat.

Dikutip dari PORTAL JEMBER dalam artikel RUU Minol: Konsumsi Miras Bisa Dipenjara 2 Tahun hingga Denda Rp50 Juta dalam Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol, BAB V tentang Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Pengaturan Undang-Undang RUU Minol disebutkan:

“RUU Larangan Minuman Beralkohol ini memberikan kepastian hukum secara lebih baik, mengingat ketegasan penekanan pada larangan minuman beralkohol, pengawasan, dan penerapan sanksi secara memadai sehingga terwujud lingkungan hidup yang sehat dan sejahtera, bebas dari pengaruh minuman beralkohol.”

Terdapat lima jenis minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol ini, yaitu golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman alkohol racikan.

Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1 persen hingga 5 persen.

Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 5 persen hingga 20 persen.

Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol 20 persen hingga 55 persen.

Halaman:

Editor: Husain F.P

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x